Assalamu'alaikum

أهلا و سهلا ومر حبا

Kamis, 26 Mei 2011

adab-adab ziarah kubur

Adab-adab Ziarah Kubur

Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abu Bakr Az Zur’i rahimahullah pernah berkata, “Memuliakan mayit yang berada di kubur serupa dengan memuliakannya di rumah yang ditempati semasa hidupnya di dunia, karena kubur yang dia tempati saat ini telah menjadi kediaman (baru)
baginya”[1]
.
Kita layak memperhatikan apa yang beliau katakan. Perkataan beliau tersebut menunjukkan seorang muslim meski telah wafat, berhak untuk mendapatkan perlakuan santun dari saudaranya yang masih hidup sebagaimana perlakuan tersebut ia dapatkan semasa hidupnya di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang santun dan sangat memperhatikan hak-hak sesama penganutnya, meskipun mereka tidak lagi hidup di dunia ini.
Faktor yang memperkuat kenyataan tersebut adalah Islam telah mengatur berbagai adab yang berkaitan dengan praktek ziarah kubur, setiap muslim sepatutnya memperhatikan berbagai adab tersebut. oleh karena itu, secara ringkas akan kami paparkan beberapa adab ziarah kubur yang dapat kami kumpulkan disertai dengan berbagai dalil dari al Qur-an dan sunnah nabi yang shahih diiringi dengan pernyataan para ulama. Berikut beberapa adab ziarah kubur yang berhasil kami kumpulkan.
Ikhlas dan Mengharapkan Pahala dari Ziarah Kubur yang akan Dilakukan
Seyogyanya setiap muslim menyadari bahwa ziarah kubur merupakan ibadah karena pelaksanaannya diperintahkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang telah kita ketahui.
“Kamu menganggapnya suatu yang sepele, padahal dia di sisi Allah adalah besar” (An Nuur: 15).
Oleh sebab itu, ziarah tersebut diniatkan untuk mendapatkan pahala dan bukan diiringi dengan tendensi-tendensi tertentu. Betapa banyak peziarah tidak menyadari hal ini sehingga dirinya terluput dan terhalang untuk mendapatkan pahala.
وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (١٥)
Mengucapkan salam kepada Penghuni Kubur
Dianjurkan bagi peziarah untuk mengucapkan salam kepada para penghuni kubur tatkala memasuki areal pekuburan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menuntunkan ucapan salam tersebut dalam beberapa hadits beliau, diantaranya,
اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ
“Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai kaum muslimin dan mukminin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka yang telah mendahului kami maupun yang akan menyusul, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.”[2].
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوُمِ مُؤْمِنِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kampong kediaman kaum mukminin. Kami insya Allah akan segera menyusul kalian.”[3].
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وِالْمُسْلِمِيْنَ وِإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ . نَسْأَلُ اللهِ لَنَا وَلَكُمُ العَافِيَةَ
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, penghuni kampong kediaman, dari kalangan muslimin dan mukminin. Ssungguhnya kami akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah agar keselamatan diberikan kepada kami serta kalian.”[4].
Namun, tidak disyari’atkan mengucapkan salam tatkala berziarah ke pekuburan orang kafir. Bahkan disyari’atkan untuk memberitakan kepada mereka bahwa adzab neraka akan segera mereka dapatkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan pada seorang Badui dengan sabda beliau,
حيث ما مررت بقبر كافر فبشره بالنار
“Kabarkanlah kepada orang kafir bahwa neraka telah menanti jika engkau melewati kuburnya”.
Tatkala Badui tersebut telah masuk Islam, maka diapun mengatakan,
لقد كلفني رسول الله صلى الله عليه وسلم تعبا ما مررت بقبر كافر إلا بشرته بالنار
“Sungguh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan tugas yang membuatku capek. (Sejak beliau memerintahkanku), saya mengabarkan bahwa adzab neraka telah menanti setiap kali diriku melewati kubur orang kafir”[5]
Melepas Sandal dan Tidak Berjalan di Atas Kubur
Peziarah diharuskan melepas sandal ketika memasuki areal pekuburan dan tidak berjalan di atas kubur sebagai bentuk penghormatan kepada saudaranya sesama kaum muslimin yang telah wafat. Hal ini dinyatakan dalam hadits Basyir bin Ma’bad radhiallahu ‘anhu, “Pada suatu hari saya berjalan bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba beliau melihat seorang yang berjalan di areal pekuburan dengan memakai sandal, maka beliau menegurnya, “Yaa shahibas sibtiyyatain (wahai yang menggunakan dua sandal), celaka engkau, lepaskan sandalmu!” Orang tersebut melongok kepada yang menegurnya, tatkala dia mengetahui orang tersebut adalah rasulullah, serta merta dia mencopot kedua sandalnya.”[6].
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأن أمشي على جمرة أو سيف أو أخصف نعلي برجلي أحب إلي من أن أمشي على قبر مسلم . وما أبالي أوسط القبور قضيت حاجتي أو وسط السوق
“Sungguh, aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku ikat sandalku dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Dalam pandanganku, kejelekannya sama saja, buang hajat di tengah kubur atau di tengah pasar.”[7].

Abu Dawud rahimahullah berkata,
“Aku melihat Imam Ahmad, jika beliau mengiringi jenazah dan telah mendekati areal pekuburan, beliau melepas kedua sandalnya.”[8].
Al ‘Allamah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abu Bakr Az Zur’i rahimahullah mengatakan,
“Siapapun yang merenungkan larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk duduk di atas kubur, bersandar dan berjalan di atasnya, tentu dia akan mengetahui bahwasanya larangan tersebut bertujuan untuk menghormati para penghuni kubur sehingga manusia tidak menginjakkan kaki pada kepala mereka dengan sandal. Oleh sebab itu, beliau pun melarang untuk buang air di antara kuburan dan memberitakan bahwa duduk di atas bara api hingga membakar baju itu lebih baik ketimbang duduk di atas kubur. Hal ini tentunya lebih ringan daripada berjalan diantara kuburan dengan menggunakan sandal. Kesimpulannya: wajib menghormati mayit yang mendiami kuburnya sebagaimana penghormatan tersebut dilakukan di rumah yang dikediami semasa hidupnya. Sesungguhnya kubur tersebut telah menjadi kediaman baginya.” [9].
Mendo’akan Ampunan bagi Mayit, Tidak Mendo’akan Keburukan atau Mencelanya
Dari penjelasan pengarang Zaadul Ma’ad yang telah lewat mengenai tata cara ziarah kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita temukan bahwa peziarah dianjurkan untuk mendo’akan ampunan bagi mayit, sebagaimana hal ini juga terkandung dalam salam yang diucapkan ketika memasuki pekuburan.
Tidak boleh bagi peziarah untuk mendo’akan keburukan bagi saudaranya yang telah wafat.
Terdapat hadits yang menyatakan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a bagi penghuni kubur. Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dirinya berkata, “Pada suatu malam, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumah. Maka aku mengutus Barirah untuk membuntuti beliau, agar dirinya mengetahui kemana gerangan beliau pergi.” Aisyah melanjutkan, “Ternyata beliau pergi ke pemakaman Baqi’ul Gharqad. Beliau berdiri di ujung pemakaman tersebut sembari mengangkat tangannya (untuk berdo’a), kemudian beliau pun pergi. Barirah pun kembali dan memberitahukan hal tersebut kepadaku. Tatkala pagi menjelang, aku pun bertanya kepada beliau, “Wahai rasulullah, kemanakah gerangan engkau semalam?” Aku diperintahkan untuk pergi ke pekuburan al Baqi’ untuk mendo’akan mereka.”[10].

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لا تسبوا الأموات فإنهم قد أفضوا إلى ما قدموا
“Janganlah kalian mencela orang yang telah wafat. Sesungguhnya mereka telah mendapatkan ganjaran atas apa yang telah mereka perbuat.”[11].
Mengambil Pelajaran dari Ziarah Tersebut

Hal ini tuntutan dari hikmah pensyari’atan ziarah kubur, yaitu untuk mengingatkan peziarah akan kematian yang akan menjemput dan mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat yang akan dijalani serta berlaku zuhud di dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ألا فزوروها فإنها ترق القلب، وتدمع العين، وتذكر الاخرة
“Ziarahilah kubur, sesungguhnya hal itu dapat melembutkan hati, meneteskan air mata dan mengingatkan pada kehidupan akhirat”[12].
Tidak Bercanda ketika Berziarah Kubur
Ziarah kubur dilakukan untuk mengingatkan peziarah terhadap kehidupan akhirat bahwa dirinya akan mengalami kematian seperti yang dialami penghuni kubur. Tidak selayaknya jika peziarah malah bercanda, melakukan guyon di areal pekuburan karena hal tersebut bertentangan dengan tujuan pensyari’atan ziarah kubur, melalaikan hati dan salah satu bentuk ketidaksopanan terhadap penghuni kubur dari kalangan kaum muslimin. Ash Shan’ani mengatakan, “Seluruh hadits ini menunjukkan pensyari’atan ziarah kubur serta memuat penjelasan hikmah di balik hal tersebut, yaitu agar mereka dapat mengambil pelajaran tatkala berziarah kubur. Dalam lafadz hadits Ibnu Mas’ud disebutkan hikmah tersebut, yaitu untuk pelajaran, mengingatkan pada akhirat dan agar peziarah senantiasa berlaku zuhud di dunia. Apabila ziarah kubur dilakukan dengan tujuan selain ini, maka ziarah yang dilakukan tergolong sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at.”[13].
Menjauhi Perkataan-perkataan Batil seperti Meratap atau Menangis dengan Meraung-raung
Boleh bagi peziarah untuk menangis jika teringat akan kebaikan mayit atau semisalnya berdasarkan hadits Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, dia berkata,
“Aku turut menghadiri pemakaman anak perempuan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan beliau duduk di samping kuburnya. Aku melihat kedua mata beliau mengucurkan air mata.”[14].
Terdapat juga atsar dari Hani, maula Utsman radliallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa Utsman sering menangis apabila melewati areal pekuburan[15].
Namun yang harus dihindari jangan sampai tangisan tersebut justru membuat dirinya meratap, mengucapkan atau melakukan perbuatan yang mengundang kemurkaan Allah ta’ala dan menghilangkan kesabaran sehingga menampakkan bahwa dirinya tidak menerima ketetapan Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من نيح عليه فإنه يعذب بما نيح عليه يوم القيام
“Barangsiapa yang ditangisi dan diiringi dengan ratapan, maka ia akan merasa tersiksa pada hari kiamat kelak disebabkan ratapan tersebut.”[16].
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إن الله لا يعذب بدمع العين ولا بحزن القلب ولكن يعذب بهذا – وأشار إلى لسانه
“Sesungguhnya Allah tidaklah mengadzab disebabkan bercucurnya air mata atau bersedihnya hati. Namun Allah membuatnya tersiksa dengan sebab (ratapan) yang diucapkan oleh lisan seseorang-beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan menunjuk lisannya.”[17].
Imam asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Akan tetapi tidak boleh mengatakan perkataan yang terlarang di samping kubur, seperti menyumpah serapahi diri sendiri atau meratap. Namun, jika anda berziarah untuk memintakan ampun bagi mayit, melembutkan hati anda dan mengingat akirat, maka hal ini tidak aku benci.”[18].
Demikianlah uraian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat bagi diri kami pribadi dan sidang pembaca.





[1] Tahzib ‘Aunul Ma’bud 7/216; Asy Syamilah.
[2] HR. Muslim nomor 974, An Nasaai 2037, Al Baihaqi nomor 7003, Abdurrazzaq nomor 6722
[3] HR. Muslim nomor 249
[4] HR. Ibnu Majah nomor 1547 dengan sanad yang shahih
[5] HR. Ath Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir 1/145, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkaamul Janaaiz hal. 251
[6] HR. Abu Dawud nomor 3230 dengan sanad hasan
[7] HR. Ibnu Majah nomor 1567 dengan sanad yang shahih
[8] Al Masaail hal. 158, dinukil dari Ahkaamul Janaaiz hal. 253
[9] Aunul Ma’bud  7/216
[10] HR. Ahmad nomor 24656 dengan sanad yang shahih, lihat Ash Shahihah nomor 1774
[11] HR. Bukhari nomor 1329
[12] HR. Hakim 1/376 dan selainnya dengan sanad hasan, lihat Ahkamul Janaiz hal.180
[13] Subulus Salam 2/162
[14] HR. Bukhari nomor 1291, Muslim nomor 933
[15] HR. Ibnu Majah nomor 4267 dengan sanad yang hasan
[16] HR. Muslim nomor 933
[17] HR. Bukhari nomor 1304
[18] al Umm 1/317

ziarah kubur

Artikel ini berusaha mengupas permasalahan ziarah kubur ditinjau dari perspektif Islam, dimulai dari definisi, tujuan pensyariatan, hukum, berbagai jenis ziarah kubur dan beberapa adab dalam berziarah kubur.
Pembahasan ini kami sajikan secara ringkas agar pembaca dapat memahaminya dengan mudah serta kami berusaha meminimalkan perkataan kami dan memaksimalkan penyebutan ayat dan hadits yang secara tekstual gampang dipahami. Tidak lupa kami juga menyertakan beberapa perkataan ulama terpercaya untuk mempermudah dan mempertegas maksud. Silahkan membaca!

Definisi Ziarah Kubur
Secara etimologi ziarah berasal dari kata  زَارَهُ يَزُورُهُ زِيَارَةً وَزَوْرًا yang berarti قَصَدَهُ, yaitu hendak bepergian menuju suatu tempat (al Mishbahul Munir 4/119, lihat juga al Qamus al Fiqhi 1/160).  Berdasarkan hal ini makna dari berziarah kubur adalah قَصَد اْلقُبُوْرَ , sengaja untuk bepergian ke kuburan.
Sedangkan dalam terminologi syar’i, makna ziarah kubur adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al Qadli ‘Iyadl rahimahullah,
زيارة القبور قصدها للترحم عليهم والإعتبار بهم
“(Yang dimaksud dengan ziarah kubur) adalah mengunjunginya dengan niat mendo’akan para penghuni kubur serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka” (al Mathla’ ‘alaa Abwabil Fiqhi 1/119; Asy Syamilah).

Pensyariatan Ziarah Kubur
Di awal perkembangan Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh syari’at. Pertimbangan akan timbulnya fitnah syrik di tengah-tengah umat menjadi faktor terlarangnya ziarah kubur di waktu itu. Namun, seiring perkembangan dan kemajuan Islam, larangan ini dihapus dan syari’at menganjurkan umat Islam untuk berziarah kubur agar mereka dapat mengambil pelajaran dari hal tersebut, diantaranya mengingat kematian yang pasti dan akan segera menjemput sehingga hal tersebut dapat melembutkan hati mereka dan senantiasa mengingat kehidupan akhirat yang akan dijalani kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كنت نهتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب، وتدمع العين، وتذكر الاخرة، ولا تقولوا هجرا
“Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Ziarahilah kubur, sesungguhnya hal itu dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, dan mengingatkan pada kehidupan akhirat. (Ingatlah) jangan mengucapkan perkataan yang batil ketika berziarah kubur.” (HR. Hakim 1/376 dan selainnya dengan sanad hasan, lihat Ahkamul Janaiz hal.180).
An Nawawi rahimahullah dalam al Majmu’ 5/310 mengatakan,
كان النهي أولا لقرب عهدهم من الجاهلية فربما كانوا يتكلمون بكلام الجاهلية الباطل، فلما استقرت قواعد الاسلام، وتمهدت أحكامه، واشتهرت معالمه أبيح لهم الزيارة
“Semula dikeluarkannya larangan tersebut disebabkan mereka baru saja terlepas dari masa jahiliyah. Terkadang mereka masih menuturkan berbagai perkataan jahiliyah yang batil. Tatkala pondasi keislaman telah kokoh, berbagai hukumnya telah mudah untuk dilaksanakan, berbagai rambunya telah dikenal, maka ziarah kubur diperbolehkan”
Berdasarkan hal ini, ziarah kubur merupakan perbuatan yang dianjurkan oleh syari’at sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها
“Dulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, namun sekarang berziarah kuburlah kalian.” (HR. Muslim nomor 977).

Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur dianjurkan bagi kaum pria berdasarkan hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu,
زار رسول الله صلى الله عليه وسلم قبر أمه فبكى وأبكى من حوله وقال استأذنت ربي عز وجل في أن أستغفر لها فلم يؤذن لي واستأذنت في أن أزور قبرها فأذن لي فزوروا القبور فإنها تذكركم الموت
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menziarahi kubur ibu beliau, kemudian beliau menangis sehingga membuat para sahabat di sekelilingnya menangis. Beliau lalu berkata, “Tadi aku meminta izin kepada Rabb-ku ‘azza wa jalla agar aku dibolehkan berdo’a memohon ampun bagi ibuku, namun hal itu tidak diperkenankan. Kemudian aku memohon agar aku dperbolehkan mengunjungi kuburnya, maka hal ini diperbolehkan bagiku. Oleh karena itu ziarahilah kubur, karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. An Nasaai nomor 2007; Ibnu Abi Syaibah 3/223; Al Baihaqi dalam Al Kubra 4/70,76; Hakim nomor 1339 dengan sanad yang shahih).
Teks hadits ini dan juga pernyataan an Nawawi sebelumnya menunjukkan secara tegas bahwa ziarah kubur disyari’atkan bagi kaum pria. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita.
Terdapat beberapa pendapat dalam masalah ini, namun secara garis besar pendapat tersebut terbagi menjadi dua kelompok, antara yang mengharamkan dan membolehkan atau menganjurkan. Pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur, akan tetapi yang patut diingat adalah mereka dilarang sesering mungkin berziarah kubur. Pendapat inilah yang menggabungkan berbagai dalil yang dikemukakan oleh dua kelompok tersebut.
Berikut  dalil-dalil yang menyatakan bolehnya wanita berziarah kubur.
Hadits yang berasal dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, dia berkata,
أن عائشة أقبلت ذات يوم من المقابر فقلت لها : يا أم المؤمنين من أين أقبلت ؟ قالت : من قبر أخي عبد الرحمن بن أبي بكر فقلت لها : أليس كان رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن زيارة القبور قالت نعم كان نهى ثم أمر بزيارتها
“Pada suatu hari ‘Aisyah pulang dari kuburan. Maka aku bertanya padanya, “Wahai Ummul Mukminin, darimanakah engkau?” Maka beliau menjawab, “Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakr.” Maka aku menukas, “Bukankah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur?” Beliau pun menjawab, “Benar, namun kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Hakim nomor 1392, Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra nomor 6999 dengan sanad yang shahih).
Dalam sebuah hadits yang panjang dan diriwayatkan oleh Muhammad bin Qais bin Makhramah ibnil Muththallib dari bibinya, Ummul Mukminin, ‘Aisyah radliallahu ‘anha ketika beliau membuntuti nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendatangi pekuburan Baqi’ di suatu malam. Setibanya di rumah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Aisyah bahwa Allah memerintahkannya untuk mengunjungi penghuni kuburan Baqi’ dan memintakan ampunan bagi mereka. Maka ‘Aisyah kemudian bertanya, “Lalu apa yang akan aku katakan pada mereka?” Kata beliau, “Ucapkanlah,
السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وإنا إن شاء الله بكم للاحقون
“Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai kaum muslimin dan mukminin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka yang telah mendahului kami maupun yang akan menyusul, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim nomor 974, An Nasaai 2037, Al Baihaqi nomor 7003, Abdurrazzaq nomor 6722).
Persetujuan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan seorang wanita yang beliau tegur di sisi kubur. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata,
مر النبي صلى الله عليه وسلم بامرأة تبكي عند قبر فقال ( اتقي الله واصيرري )
“Rasulullah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur, kemudian beliau berkata, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!” (HR. Bukhari nomor 1223, 6735).
Catatan!
Wanita tidak diperbolehkan untuk sesering mungkin berziarah kubur, karena hal tersebut akan menghantarkan kepada perbuatan yang menyelisihi syari’at seperti berteriak, tabarruj (bersolek di depan non mahram), menjadikan pekuburan sebagai tempat wisata, membuang-buang waktu, dan berbagai kemungkaran lain sebagaimana dapat kita saksikan hal tersebut terjadi di sebagian besar negeri kaum muslimin. Perbuatan inilah yang dimaksud dalam hadits shahih dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu,
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوارات القبور
“Sesungguhnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering menziarahi kubur.” (HR. Ibnu Majah nomor 1574, 1575, 1576 dengan sanad yang hasan).
Al Qurthubi rahimahullah mengatakan,
“Laknat yang tercantum dalam hadits tersebut hanyalah diperuntukkan bagi wanita yang sering berziarah kubur, karena lafadz “زوارات” merupakan bentuk mubalaghah (hiperbola). Kemungkinan penyebab laknat tersebut dijatuhkan pada mereka adalah karena para wanita tersebut menyia-nyiakan hak suami (dengan sering keluar rumah-ed), bertabarruj, ratapan dan perbuatan terlarang yang semisal. Terdapat pendapat yang menyatakan apabila seluruh hal tersebut dapat dihindari, maka boleh mmberikan izin kepada wanita untuk berziarah kubur, karena mengingat kematian merupakan suatu perkara yang dibutuhkan oleh pria maupun wanita.”
Asy Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (4/95) mengatakan,
وهذا الكلام هو الذي ينبغي اعتماده في الجمع بين أحاديث الباب المتعارضة في الظاهر
“Pendapat ini yang lebih tepat untuk dijadikan pegangan dalam mengkompromikan seluruh hadits dalam permasalahan ini yang sekilas nampak bertentangan.”
An Nawawi dalam al Majmu’ (5/309) setelah menyebutkan dua pendapat yang disebutkan oleh Ar Ruyani dalam permasalahan ini, beliau memilih pendapat yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur dan berkata,
“Pendapat inilah yang tepat menurutku dengan syarat terbebas dari fitnah. Pengarang al Mustazhhari berkata, “Menurutku apabila ziarah tersebut dilakukan untuk memperbarui kesedihan serta memicu terjadinya ratapan dan tangisan sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka hukumnya haram, sehingga hadits لعن الله زوارات القبور berlaku pada kondisi ini.” Wallahu a’lam.

Tujuan Pensyariatan Ziarah Kubur
Berbagai hadits dan penjelasan yang telah lewat secara tersurat telah menunjukkan tujuan pensyariatan ziarah kubur. Tujuan pensyari’atan ziarah kubur adalah:
Peziarah mengambil manfaat dari ziarah yang dilakukannya, yaitu mengingat kematian dan merenungkan kondisi mereka yang telah wafat, memikirkan bahwa tempat kembali mereka adalah menuju ke surga atau neraka. Hal ini akan melembutkan hati mereka yang keras dan senantiasa memikirkan perjalanan akhirat yang kelak mereka tempuh.
Memberikan manfaat kepada mayit yang diziarahi dan berbuat baik padanya, yaitu dengan mengucapkan salam, mendo’akannya dan memohon ampun baginya apabila dia seorang muslim.
Ummul mukminin ‘Aisyah pernah bertanya pada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal do’a yang diucapkan jika dirinya berziarah kubur, maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Katakanlah,
السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وإنا إن شاء الله بكم للاحقون
“Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai kaum muslimin dan mukminin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka yang telah mendahului kami maupun yang akan menyusul, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim nomor 974).
Inilah tujuan dilakukannya ziarah kubur. Jika ziarah kubur tersebut dilakukan dengan tujuan selain ini, maka hal tersebut tidak sesuai dengan hikmah pensyari’atan ziarah kubur. Ash Shan’ani rahimahullah dalam Subulus Salam (2/162) mengatakan,
وَالْكُلُّ دَالٌّ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهِ زِيَارَةَ الْقُبُورِ وَبَيَانِ الْحِكْمَةِ فِيهَا وَأَنَّهَا لِلِاعْتِبَارِ فإنه في لفظ حديث ابن مسعود ” فإنها عبرة وذكرى للآخرة والتزهيد في الدنيا فَإِذَا خَلَتْ مِنْ هَذِهِ لَمْ تَكُنْ مُرَادَةً شَرْعًا
“Seluruh hadits ini menunjukkan pensyari’atan ziarah kubur  serta memuat penjelasan hikmah di balik hal tersebut, yaitu agar mereka dapat mengambil pelajaran tatkala berziarah kubur. Dalam lafadz hadits Ibnu Mas’ud disebutkan hikmah tersebut, yaitu untuk pelajaran, mengingatkan pada akhirat dan agar peziarah senantiasa berlaku zuhud di dunia. Apabila ziarah kubur dilakukan dengan tujuan selain ini, maka ziarah yang dilakukan tergolong sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at.” Wallahu a’lam.

Berbagai Jenis Ziarah Kubur
Tidak semua ziarah yang dilakukan oleh kaum muslimin sesuai dengan syari’at. Para ulama dalam beberapa kitab telah menerangkan berbagai bentuk tata cara ziarah kubur yang sesuai dengan tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, praktek para sahabat dan ulama salaf. Tidak luput, mereka juga menjelaskan berbagai praktek yang keliru ketika seorang berziarah kubur, tentunya kekeliruan tersebut timbul disebabkan ketidaktahuan pelakunya.
Dengan demikian, pengategorian praktek ziarah kubur yang dilakukan oleh kaum muslimin adalah suatu yang niscaya. Sehingga dengan adanya pengategorian tersebut, setiap muslim mampu mempraktekkan ziarah kubur tanpa perlu diiringi dengan berbagai kekeliruan.
Dari penjelasan para ulama di berbagai kitab mereka, ziarah kubur terbagi tiga kategori sebagai berikut:

Ziarah Syar’iyyah
Ziarah syar’iyyah adalah ziarah kubur yang sesuai dengan tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengenai tata cara ziarah kubur yang dilakukan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami nukilkan perkataan pengarang Zaadul Ma’ad (1/507). Mari kita simak perkataan beliau,
Ziarah syar’iyyah adalah ziarah kubur yang sesuai dengan tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengenai tata cara ziarah kubur yang dilakukan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami nukilkan perkataan pengarang Zaadul Ma’ad (1/507). Mari kita simak perkataan beliau,
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kubur para sahabatnya untuk mendo’akan dan memintakan ampun bagi mereka. Inilah praktek ziarah kubur yang beliau tuntunkan dan syari’atkan bagi umatnya. Ketika berziarah kubur, beliau memerintahkan umatnya untuk mengucapkan
السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون نسأل الله لنا ولكم العافية
“Semoga keselamatan tercurah bagimu penghuni kampung kediaman kaum muslimin dan mukminin. Dan kami insya Allah akan segera menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah agar mencurahkan keselamatan kepada kami dan anda sekalian.” (HR. Ibnu Majah nomor 1547 dengan sanad yang shahih).
Demikianlah, tuntunan beliau dalam berziarah kubur serupa dengan tuntunan beliau tatkala mendo’akan dan memintakan ampun bagi mayit dalam shalat jenazah. Akan tetapi hal ini ditentang oleh kaum musyrikin. Mereka justru berdo’a (meminta) kepada penghuni kubur, menyekutukan Allah dengannya, bersumpah kepada Allah atas nama penghuni kubur, meminta kepadanya untuk memenuhi hajat dan meminta pertolongan serta menyandarkan hati kepadanya yang kesemuanya itu berkebalikan dengan petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya tuntunan beliau merupakan tauhid dan perbuatan baik bagi mayit. Sedangkan yang mereka kerjakan adalah kesyirikan dan perbuatan yang akan merugikan diri mereka serta mayit tersebut. Kondisi mereka tidak terlepas dari tiga hal, mereka berdo’a kepada penghuni kubur, atau menjadikannya sebagai perantara dalam do’a mereka atau berdo’a kepada Allah di samping kuburnya dengan keyakinan perbuatan itu lebih utama dan mustajab ketimbang berdo’a di masjid-masjid Allah. Barangsiapa yang merenungkan petunjuk rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, maka perbedaan kedua hal ini akan nampak jelas baginya. Hanya Allah semata Pemberi taufik.”

Ziarah Bid’iyyah
Ziarah bid’iyyah adalah tata cara ziarah kubur yang menyelisihi tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mengandung berbagai pelanggaran yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid dan dapat menghantarkan pada kesyirikan. Diantaranya adalah berziarah ke kubur dengan tujuan beribadah kepada Allah di sisi kubur, atau bertujuan untuk mendapatkan berkah (tabarruk/ngalap berkah).
Tidak terdapat dalil shahih yang menyatakan keutamaan beribadah di samping kubur bahkan terdapat dalil shahih yang secara tegas melarang peribadatan di  kuburan.
Abul ‘Abbas al Harrani rahimahullah mengatakan,
الزِّيَارَةُ الْبِدْعِيَّةُ : فَمِنْ جِنْسِ زِيَارَةِ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى وَأَهْلِ الْبِدَعِ الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ قُبُورَ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ مَسَاجِدَ وَقَدْ اسْتَفَاضَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْكُتُبِ الصِّحَاحِ وَغَيْرِهَا أَنَّهُ قَالَ عِنْدَ مَوْتِهِ :{لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا} قَالَتْ عَائِشَةُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – : وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا ،
“Ziarah Bid’iyyah semodel dengan ziarah kubur yang dilakukan oleh Yahudi, Nasrani dan pelaku bid’ah yang menjadikan kubur para nabi, orang shalih sebagai tempat peribadatan. Padahal telah tersebar luas dalam berbagai kitab Shahih dan lainnya bahwa beliau bersabda, menjelang beliau wafat, “Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena menjadikan kubur para nabi mereka sebagai tempat peribadatan”, beliau memperingatkan umat dari perbuatan mereka. ‘Aisyah berkata, “Seandainya bukan karena hal tersebut, tentulah beliau akan dimakamkan di pemakaman umum. Akan tetapi karena dikhawatirkan kubur beliau dijadikan sebagai tempat peribadatan (maka beliau di makamkan di dalam rumah, ed).”
Beliau rahimahullah melanjutkan,
“Maka yang dimaksud dengan tata cara ziarah bid’iyyah adalah seperti bersengaja untuk shalat atau berdo’a di samping kubur para nabi atau orang shalih, menjadikan penghuni kubur tersebut sebagai perantara dalam doa, meminta kepada penghuni kubur untuk menunaikan hajatnya, meminta pertolongan padanya, atau bersumpah kepada Allah dengan perantaraan penghuni kubur atau yang semisalnya. Semua hal tersebut merupakan bid’ah yang tidak pernah dilakukan seorang sahabat, tabi’in dan tidak juga dituntunkan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dicontohkan oleh Khulafur Rasyidin, bahkan para imam kaum muslimin yang masyhur melarang seluruh hal tersebut.” (Majmu’ul Fataawa 24/334-335).
Begitupula mencari berkah di kuburan dengan mengusap atau menciumnya. Ini termasuk perbuatan aneh dan tidak pernah dituntunkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi dipraktekkan para sahabat beliau radliallahu ta’ala ajma’in.
An Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Barangsiapa yang terbersit di benaknya bahwa mengusap tangan (di kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau semisalnya) lebih mampu untuk mendatangkan berkah, maka hal tersebut berasal dari kebodohan dan kelalaiannya karena berkah hanya dapat diperoleh dengan amal yang sesuai dengan syari’at. Bagaimana bisa karunia Alloh diperoleh dengan melakukan amal yang menyelisihi kebenaran.” (Al Majmu’ 8/275).
Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah menyatakan tabarruk terhadap kubur merupakan ciri kaum Yahudi dan Nasrani
فإن المس والتقبيل للمشاهد عادة النصارى واليهود
“Sesungguhnya mengusap dan mencium kubur (untuk mendapatkan berkah) merupakan kebiasaan kaum Nasrani dan Yahudi.” (Ihya’ ‘Ulumuddin 1/254).

Ziarah Syirkiyyah
Ziarah yang mengandung penentangan terhadap tauhid dan dapat menghilangkan keimanan. Diantaranya berziarah kubur dengan tujuan meminta bantuan dan pertolongan pada penghuni kubur, menyembelih kurban untuk penghuni kubur (baca: sesajen). Hal tersebut merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah dan apabila pelaku sebelumnya adalah orang Islam, maka dia telah murtad, keluar dari Islam. ِImam an Nawawi rahimahullah mengatakan,
وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا
“Adapun menyembelih untuk selain Allah, maka maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah ta’ala. Seperti orang yang menyembelih untuk berhala, salib, Musa, Isa alaihimassalam, atau untuk Ka’bah dan semisalnya. Seluruh perbuatan ini haram, daging sembelihannya haram dimakan, baik si penyembelih seorang Muslim, Nasrani ataupun Yahudi. Demikian yang ditegaskan imam Asy Syafi’i dan disetujui oleh rekan-rekan kami. Apabila si penyembelih melakukannya dengan diiringi pengagungan terhadap objek tujuan penyembelihan, yaitu makhluk selain Allah dan dalam rangka beribadah kepadanya, maka hal ini merupakan kekafiran. Apabila pelaku sebelumnya adalah seorang muslim, maka dengan perbuatan tersebut dia telah murtad” (al Minhaj Syarh Shahih Muslim 13/141).

Shalawat Nariyah

Segala puji bagi Allah yang telah mengumpulkan kami dalam barisan orang-orang yang beriman. Kami memohon kepada Allah agar diberi kekuatan untuk bisa istiqomah di atas tauhid sampai mati..
Semua umat islam sepakat bahwa syirik adalah dosa yang sangat besar, yang tidak akan Allah ampuni jika dibawa sampai mati.
Namun sayangnya banyak orang yang tidak memahami pengertian yang tepat tentang syirik. Akibatnya banyak orang yang melakukan perbuatan syirik namun dia tidak merasa kalau dirinya telah melakukan kesyirikan. Bahkan yang lebih menyedihkan, ketika ada orang yang melakukan kesyirikan namun dia merasa sedang melakukan ibadah. Sehingga sangat sulit bagi orang yang terjerumus ke dalam perbuatan ini untuk diingatkan. Karena bagaimana mungkin perbuatannya bisa disalahkan sementara dia meyakini bahwa dirinya sedang mendapatkan pahala dengan perbuatannya. Kita ucapkan innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun, ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin… melakukan perbuatan yang mendatangkan murka Allah namun dia merasa sedang mendapatkan pahala Allah… sungguh tidak ada kesesatan yang lebih parah melebihi kesesatan semacam ini. Allah berfirman yang artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad): apakah telah kami sampaikan kepada kalian tentang orang yang paling rugi perbuatannya? Mereka itulah orang-orang yang sesat amal perbuatan mereka di dunia sementara mereka bahwa diri mereka sedang berbuat kebaikan.” (QS. Al Kahfi: 103-104)
Sungguh benar apa yang disebutkan dalam sebuah hadis: “Sesungguhnya syirik pada umat ini (umat Muhammad r) lebih samar dari pada jejak semut.” (disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam kitab Al Iman dan dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Betapa tersembunyi dan samarnya gambaran syirik yang disampaikan oleh Nabi r. Jika hanya dilihat secara selintas tanpa diamati dengan seksama maka tidak mungkin orang akan bisa melihatnya. Karena itulah banyak diantara kaum muslimin yang terjerumus ke dalamnya. Namun, sayangnya banyak orang yang dirinya merasa aman dari kesyirikan. Hanya kepada Allah kita berlindung…
Untuk memahami hakekat syirik pada shalawat nariyah, terlebih dahulu kami sampaikan pengertian syirk. Secara bahasa syirik artinya menduakan atau menggolongkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan secara istilah, ada beberapa pengertian yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling bagus adalah definisi yang dibawakan oleh syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim dalam catatan beliau untuk kitab tauhid, beliau memberi keterangan bahwa syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang menjadi sifat khusus bagi Allah. Ketika ada makhluq yang derajatnya diangkat setinggi-tingginya, sehingga berada pada derajat yang setara dengan Allah itulah syirik. Ketika ada makhluq yang dianggap mampu mengabulkan do’a, atau mampu menghilangkan bencana, atau mampu mewujudkan keinginan, atau memiliki kemampuan lainnya yang hanya dimiliki oleh Allah maka itulah syirik. Karena yang memiliki kemampuan semua ini hanya Allah. Artinya sifat ini adalah sifat khusus bagi Allah yang tidak dimiliki oleh makhluq. Barangsiapa yang memberikan sifat-sifat ini kepada selain Allah, siapapun orangnya, maka dia berarti telah merampas hak khusus Allah…karena itu syirik merupakan tindakan kedlaliman yang paling besar.
Mari kita beralih pada pembahasan shalawat nariyah… ada beberapa hal yang patut dikoreksi dari shalawat ini:
Pertama, Pada shalawat ini terdapat beberapa lafadz yang maknanya telah melanggar pengertian syirik di atas. Lafadz tersebut adalah:
تنحل به العقد وتنفرج به الكرب وتقضى به الحوائج و تنال به الرغائب
Segala ikatan dan kesulitan bisa lepas karena Nabi Muhammad r (تنحل به العقد)
Segala bencana bisa tersingkap dengan adanya Nabi Muhammad r (وتنفرج به الكرب)
Segala kebutuhan bisa terkabulkan karena Nabi Muhammad r (وتقضى به الحوائج)
Segala keinginan bisa didapatkan dengan adanya Nabi Muhammad r (و تنال به الرغائب)
Empat kalimat di atas merupakan pujian yang ditujukan kepada Nabi Muhammad r. Jika kita perhatikan, empat kemampuan di atas merupakan kemampuan yang hanya dimiliki oleh Allah, dan tidak dimiliki oleh makhluqnya siapapun orangnya. Karena yang bisa menghilangkan kesulitan, menghilangkan bencana, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan keinginan serta do’a hanyalah Allah. Seorang Nabi atau bahkan para malaikat tidak memiliki kemampuan dalam hal ini. Oleh karena itu, ketika pujian-pujian ini ditujukan kepada selain Allah (termasuk kepada Nabi Muhammad r) maka berarti telah menyamakan makhluq tersebut dengan Allah dalam perkara yang menjadi hak khusus bagi Allah. Cukuplah kita ingat firman Allah yang memerintahkan NabiNya r untuk mengatakan:
قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا
“Katakanlah (wahai Muhammad r): Aku tidak memiliki kemampuan untuk menghindarkan kalian dari bahaya dan tidak pula mampu memberi kebaikan pada kalian.” (QS. Al Jin:21)
Nabi r juga pernah mengatakan kepada Fatimah: “Wahai Fatimah, lakukanlah apa yang kamu inginkan, (namun ingat) saya tidak mampu melindungimu dari (adzab) Allah sedikitpun.” (Al Bukhari & Muslim). Bahkan Nabi r sendiri tidak bisa menghalangi keburukan dan kondisi kekurangan yang menimpa beliau dan para sahabat. Sebagaimana disebutkan dalam sejarah bahwasanya beliau pernah terluka ketika perang, kaki beliau berdarah-darah karena dilempari orang-orang kafir, beliau kelaparan hingga perut beliau diganjal dengan dua batu, beliau pernah jatuh dari kendaraan, beliau pernah tersihir dan masih banyak bencana dan kesulitan yang beliau alami ketika berdakwah. Maka jika beliau sendiri tidak mampu menyelamatkan diri beliau sendiri dari segala bentuk kesulitan, bagaimana mungkin diri beliau bisa menyelamatkan orang lain dari kesulitan. Semua ini terjadi karena beliau adalah seorang hamba dan manusia biasa. Hanya saja perintah dan larangan beliau ditaati karena kedudukan beliau sebagai seorang utusan Allah.
Kedua, dalam shalawat ini terdapat pujian yang berlebihan kepada Nabi r, dan ini merupakan salah satu sikap yang dilarang keras oleh beliau r.
Suatu ketika ada seorang sahabat memuji Nabi r dengan mengatakan: “Engkau adalah manusia terbaik diantara kami, putra dari manusia terbaik kami,…” kemudian beliau bersabda: “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagaimana orang-orang nasrani berlebih-lebihan dalam memuji Nabi Isa r. Aku hanyalah seorang hamba, maka sebutlah Aku: Hamba Allah dan RasulNya..” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).
Jika pujian semacam ini dilarang oleh Nabi r, padahal di sana tidak mengandung ungkapan kesyirikan, maka bagaimana lagi dengan pujian yang mengandung kalimat-kalimat kesyirikan.
Nabi r bersabda: “Wahai manusia, hati-hatikan kalian (jangan sampai) melakukan ghuluw (bersikap berlebihan) dalam beragama. Karena sesungguhnya sikap ini telah menghancurkan umat-umat sebelum kalian.” (HR. Ibn Majah & dishahihkan Syaikh Al Albani).
Ketiga, nabi r tidak pernah mengajarkan bentuk shalawat semacam ini. Shalawat yang beliau ajarkan adalah shalawat yang sering dibaca ketika shalat pada saat duduk tasyahud.
Dalam sebuah hadis riwayatkan oleh Al Bukhari & Muslim, Dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah t, beliau mengatakan: “Wahai Rasulullah, Allah telah mengajari kami bagaimana cara memberi salam kepadamu, tapi bagaimanakah cara memberikan shalawat kepadamu..?” kemudian Nabi r bersabda: “Bacalah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ،
اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa shalawat ini adalah shalawat terbaik, dengan ditinjau dari beberapa sisi:
Shalawat ini diajarkan langsung oleh Nabi kepada sahabat yang bertanya tentang shalawat. Padahal setiap Nabi r ditanya tentang masalah agama maka beliau akan memberikan jawaban terbaik sesuai dengan apa yang Allah ajarkan.
Dlahir hadis menunjukkan bahwa sebelumnya sahabat tidak tahu cara bershalawat, kemudian baru diajari Nabi r. Ini menunjukkan bahwa shalawat tersebut adalah cara bershalawat kepada beliau yang ditetapkan oleh syariat islam. Oleh karena itu, orang yang membaca shalawat yang tidak diajarkan oleh Nabi r dikhawatirkan sudah dianggap telah mengganti ajaran beliau dengan ajaran yang lain.
Shalawat ini dibaca pada saat shalat. ini menunjukkan keistimewaan pada shalawat ini.
Keempat, dari sisi penamaan. Shalawat ini diberi nama dengan shalawat naariyah (النارية). Patut diketahui bahwa kata naariyah merupakan pecahan dari kata naar (النار) yang artinya api. Maka bagaimana mungkin sesuatu yang isinya doa diberi nama yang mengesankan sesuatu yang buruk. Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa ditinjau dari sisi namanya menunjukkan bahwa orang yang membuat shalawat ini adalah orang bodoh yang kurang memahami arti nama dalam istilah arab. Dan ini sekaligus bukti bahwa shalawat ini bukanlah bagian dari ajaran syariat.

Allahu waliyyut taufiiq
Mari kita buang jauh-jauh sikap taqlid buta dalam diri kita…
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat…


ziarah wali.

Fenomena kesyirikan yang marak dilakukan di bumi pertiwi yang kita cintai ini tidak lepas dari pengkultusan yang berlebihan terhadap para wali. Lumrah jika para wali patut dihormati, namun yang ganjil dan keliru adalah mengkultuskan wali tersebut secara berlebihan dan mensejajarkannya dengan kedudukan Rabbul ‘alamin.

Fenomena Ziarah Wali
Pengultusan individu sangat bertolak belakang dengan ajaran penghulu para wali, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah melarang umatnya mengkultuskan beliau secara berlebihan dalam sabdanya,
َا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ
“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan seperti kaum Nasrani memuji ‘Isa bin Maryam (puncak pengkultusan kaum Nasrani kepada nabi ‘Isa adalah menuhankan ‘Isa bin Maryam ‘alaihis salam, pen-). Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka panggillah aku dengan hamba Allah dan rasul-Nya” (HR. Bukhari nomor 3261).
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan,
قوله لا تطروني لا تمدحوني كمدح النصارى حتى غلا بعضهم في عيسى فجعله إلها مع الله وبعضهم ادعى أنه هو الله وبعضهم بن الله
“Maksud sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah janganlah kalian mengkultuskanku seperti perbuatan kaum Nasrani yang mengkultuskan ‘Isa bin Maryam kemudian menjadikannya sesembahan di samping Allah atau bahkan lebih dari itu sebagian dari mereka mengklaim ‘Isa adalah Allah atau anak Allah” (Fathul Baari 12/149).
Pengkultusan inilah yang mendorong sebagian besar kaum muslimin untuk berkunjung ke kuburan para wali. Wisata religi, penamaan sebagian orang atas kegiatan ini. Meski kegiatan tersebut membuat masyarakat merogoh kocek dalam-dalam, menempuh perjalanan yang jauh serta berpeluh, toh mereka tidak peduli karena mereka berkeyakinan mengunjungi kuburan para wali adalah perbuatan yang memiliki keutamaan, apalagi fenomena ini telah berlangsung sekian lama dan rutin dilakukan oleh sebagian besar penduduk negeri.
Oleh karena itu, kami akan membahas hadits syaddur rihal yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Al Khudri radliallahu ‘anhu. Karena hadits ini memiliki kaitan yang erat dengan fenomena ziarah kubur wali atau yang dibungkus dengan label wisata religi.

Hadits Syaddur Rihal
Dari Abu Sa’id al Khudri radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد مسجد الحرام ومسجد الأقصى ومسجدي
“Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, masjid Al Aqsha, dan masjidku (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari nomor 1197).
Dalam hadits yang lain, Abu Sa’id mengatakan, “Aku mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تشدوا الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد مسجدي هذا والمسجد الحرام والمسجد الأقصى
“Janganlah kalian mempersiapkan perjalanan (bersafar), kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.” (HR. Muslim nomor 827).
Hadits Nabi yang mulia di atas menyatakan keutamaan dan nilai lebih ketiga masjid tersebut daripada masjid yang lain. Hal tersebut dikarenakan ketiganya merupakan masjid para nabi ‘alaihimus salam. Masjidil Haram merupakan kiblat kaum muslimin dan tujuan berhaji, Masjidil Aqsha adalah kiblat kaum terdahulu dan masjid Nabawi merupakan masjid yang terbangun di atas pondasi ketakwaan (Al Fath 3/64). Oleh karena itu, kaum muslimin disyari’atkan untuk melakukan safar menuju ketiga tempat tersebut dan mereka dilarang untuk melakukan safar ke tempat lain dalam rangka melakukan peribadatan di tempat tersebut meskipun tempat itu adalah masjid.

Ziarah Kubur Wali
Larangan yang tercantum dalam hadits Abu Sa’id diatas juga mencakup perbuatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, yaitu menziarahi berbagai tempat yang diyakini memiliki keutamaan apabila seorang beribadah disana seperti kubur para wali rahimahumullah.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah riwayat yang dibawa oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya  yang menyebutkan pengingkaran sahabat Abu Basrah Al Ghifari radliallahu ‘anhu atas tindakan Abu Hurairah radliallahu ‘anhu yang mengunjungi bukit Thursina kemudian melaksanakan shalat disana (HR. Ahmad nomor 23901 dengan sanad yang shahih). Abu Basrah mengatakan kepada beliau, “Jika aku berjumpa denganmu sebelum dirimu berangkat, tentulah engkau tidak akan pergi kesana (karena aku akan melarangmu).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits syaddur rihal di atas dan Abu Hurairah menyetujuinya.
Pengingkaran Abu Basrah terhadap apa yang diperbuat oleh Abu Hurairah merupakan indikasi bahwa larangan yang terkandung dalam hadits bersifat umum, mencakup seluruh tempat yang diyakini memiliki keutamaan dan dapat mendatangkan berkah.
Diantara dalil yang menguatkan hal ini adalah riwayat yang shahih dari Qaz’ah. Dia berkata, “Aku berkeinginan untuk pergi menuju bukit Thursina maka aku pun bertanya kepada Ibnu ‘Umar mengenai keinginanku tersebut.” Ibnu ‘Umar pun mengatakan, “Tidakkah engkau mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Janganlah suatu perjalanan diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, Masjidil Haram, masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Masjidil Aqsha”?! Urungkan niatmu tersebut dan janganlah engkau mendatangi bukit Thursina!” (HR. Al Azraqi dalam Akhbaru Makkah hal. 304 dengan sanad yang shahih).
Syaikhul Islam Ahmad bin ’Abdil Halim Al Harrani rahimahullah mengemukakan sebuah alasan yang logis mengenai hal ini. Beliau mengatakan,
فقد فهم الصحابي الذي روى الحديث أن الطور وأمثاله من مقامات الأنبياء ، مندرجة في العموم ، وأنه لا يجوز السفر إليها ، كما لا يجوز السفر إلى مسجد غير المساجد الثلاثة . وأيضًا فإذا كان السفر إلى بيت من بيوت الله -غير الثلاثة- لا يجوز ، مع أن قصده لأهل مصره يجب تارة ، ويستحب أخرى ، وقد جاء في قصد المساجد من الفضل ما لا يحصى- فالسفر إلى بيوت الموتى من عباده أولى أن لا يجوز
”Sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut sangat memahami bahwa bukit Thursina dan berbagai tempat semisalnya, yang notabene adalah tempat-tempat yang pernah dikunjungi oleh para nabi tercakup dalam keumuman larangan. Oleh karena itu, bersafar menuju tempat-tempat tersebut tidak diperbolehkan, sebagaimana bersafar ke masjid selain tiga masjid yang disebutkan dalam hadits juga tidak diperkenankan. Bersafar (mengadakan perjalanan jauh) ke salah satu masjid Allah tidak diperkenankan, padahal pergi menuju masjid terkadang diwajibkan atau dianjurkan bagi penduduk kampung karena terdapat banyak keutamaan yang tak terhitung akan hal itu. Apabila hal tersebut tidak diperbolehkan, maka tentu bersafar menuju kuburan para hamba-Nya lebih layak untuk tidak diperkenankan.” (Al Iqtidla 2/183).
Syaikh Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan,
”Konteks hadits ini menunjukkan pengharaman bersafar untuk mengunjungi berbagai tempat selain ketiga tempat yang disebutkan di dalam hadits seperti menziarahi orang-orang shalih, baik yang hidup maupun telah wafat dengan tujuan bertaqarrub (beribadah) disana. Selain itu, larangan tersebut mencakup tindakan bersafar ke berbagai tempat yang diyakini memiliki keutamaan dengan tujuan bertabarruk dan melaksanakan shalat disana. Pendapat ini merupakan pendapat Syaikh Abu Muhammad Al Juwaini (imam Al Haramain-pen) dan juga Al Qadli ’Iyadl (keduanya merupakan ulama Syafi’iyyah-pen).” (Subulus Salam 1/89).

Penutup
Berdasarkan penjelasan diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan sebagian kaum muslimin, yaitu berziarah ke kuburan para wali rahimahumullah telah menyelisihi ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat ridlwanullah ’alaihim jami’an. Larangan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radliallahu ‘anhu mencakup perbuatan mereka tersebut.
Patut dicamkan hal ini bukan berarti melarang kaum muslimin untuk berziarah kubur. Akan tetapi, yang terlarang adalah melakukan perjalanan jauh dan berpeluh untuk mengunjungi tempat atau kuburan yang diyakini memiliki keutamaan dalam rangka beribadah disana. Adapun menziarahi kubur tanpa melakukan safar, maka hal ini disyari’atkan dalam agama kita apabila dilakukan dalam rangka mendo’akan mayit, mengingat kematian dan kehidupan akhirat.
Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menetapkan,
“Tidak diperbolehkan bersafar untuk menziarahi kuburan para nabi dan orang shalih atau selain mereka. Hal ini adalah perbuatan yang tidak memiliki tuntunan dalm agama Islam. Dan dalil yang melarang hal tersebut adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi) dan masjid Al Aqsha.” Begitupula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” Adapun menziarahi kubur mereka tanpa melakukan safar maka hal ini dianjurkan berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Ziarahilah kubur, sesungguhnya hal itu dapat mengingatkan seorang pada kehidupan akhirat.” Diriwayatkan Muslim dalam Shahih-nya.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhutsi Al ’Ilmiyah wa Al Ifta, jawaban pertanyaan ketiga dari Fatwa nomor 4230, Maktabah Asy Syamilah).
Wash shalatu was salamu ’ala nabiyyinal mursalin. Al hamdu lillahi rabbil ’alamin.

Rabu, 04 Mei 2011

ulang tahun/ milad/dll

Dari Abu Ayas.
Ulang Tahun, acara Ulang Tahun, peringatan hari ulang tahun, atau segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan ulang Tahun, Milad atau apa kek namanya, maka ini adalah tasyabbuh (meniru2 orang kafir).
Ulang tahun itu asalnya dari budaya Nasharni, silahkan lihat Kitab Injil , di INJIL MATIUS 14 : 6.

Jadi kita orang islam tidak usahlah mengikuti kebiasaan mereka.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, bahkan, seandainya mereka masuk ke dalam sarang biawak pun kalian mengikuti mereka." Kami bertanya, "Ya Rasulullah, itu kaum Yahudi dan Nashrani?" Beliau berkata, "Siapa lagi."[SHAHIH.HR. Bukhari dalam Al-I’tisham bil Kitab was Sunnah (7320). Muslim dalam Al-Ilm (2669).]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka” [SHAHIH. HR Ahmad (5094, 5634). Abu Dawud (4031)]

Minggu, 01 Mei 2011

NGALAP BERKAH

Ngalap Berkah ala Jahiliyyah
Posted on September 27, 2010 by Kajian Islam Assunnah
Ngalap berkah alias mencari berkah ( التَّبَرُّكُ ) merupakan ibadah yang harus didasari keikhlasan dan ilmu, sebab sebagian orang salah dalam memahami makna ngalap berkah. Mestinya seseorang mencari berkah dari Allah -Ta’ala-, tapi mereka mencari berkah pada makhluk, dan tempat-tempat yang tidak dibenarkan oleh Allah -Azza wa Jalla-.
Realita ngalap berkah yang salah dan batil seperti ini, amat banyak kita temukan di bawah kolong langit. Tidak usah jauh melihat, lirik saja pemandangan aneh di Solo dengan adanya sekelompok manusia yang ngalap berkah (mencari berkah) dari seekor kerbau bernama “Kiyai Slamet”. Sedihnya, mereka berebutan kotoran si kerbau dengan anggapan bahwa kotoran itu memiliki berkah yang bisa mendatang kebaikan dan menolak bala’. Na’udzu billah minasy syirki wa ahlihi.
Toleh saja kepada sekelompok manusia yang mengaku muslim saat mereka mendatangi kuburan orang-orang yang dianggap sholeh alias wali-wali, seperti kuburan Wali Songo, kuburan Syaikh Yusuf (Gowa, Sulsel). Mereka mendatangi kuburan-kuburan itu dengan meyakini bahwa penghuni kuburan memiliki berkah yang layak dicari dan diminta dari mereka. Demi mendapatkan berkah ini, disana mereka melakukan berbagai macam ritual ibadah yang tak pernah Allah perintahkan untuk dilakukan, seperti menyirami kuburan “wali-wali” tersebut dengan wewangian bercampur air, menabur bunga di atasnya, mengusap nisannya, membaca Al-Qur’an dan lainnya, melaksanakan sholat sunnah, bernadzar, menyembelih hewan ternak, berdoa di sisinya, dan banyak lagi macam ibadah dilakukan disana. Semua ini mereka lakukan sebagai bentuk ngalap berkah ( التَّبَرُّكُ ) dari selain Allah -Ta’ala-. Allah tak pernah memerintahkan hal tersebut, sebab itu adalah kesyirikan yang dahulu dilakoni oleh kaum Quraisy.
Para pembaca yang budiman, BERKAH ( الْبَرَكَةُ ), bila ditilik maknanya, maka ia berarti banyaknya, tetapnya, dan kontinyunya sesuatu yang memiliki kebaikan. Dengan kata lain, berkah itu adalah kebaikan yang banyak dan kontinyu pada sesuatu. [Lihat At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid (hal. 160) oleh Syaikh Sholih bin Abdil Aziz At-Tamimiy, dan Tahdzib Al-Lughoh (3/373)]
Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah menerangkan bahwa berkah hanyalah berasal dari Allah -Azza wa Jalla-. Dialah yang berhak memberikan berkah kepada sesuatu, bukan makhluk !!! Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
“Maha Berkah Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam”.(QS. Al-Furqon : 1)
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman tentang Nabi Ibrahim,
“Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan diantara anak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata”.(QS. Ash-Shooffat : 113)
Allah Robbul alamin berfirman,
“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada, dan dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup”. (QS. Maryam : 31)
Tiga ayat di atas adalah dalil qoth’iy yang menunjukkan bahwa yang memberikan berkah (kebaikan yang banyak) kepada makhluk, hanyalah Allah -AzzawaJalla-, bukan makhluk. Ayat-ayat mulia ini merupakan bantahan keras atas para kiyai dan anre guru (sebutan kiyai di Sulsel) yang mengajarkan kepada para muridnya untuk mencari berkah dari sang kiyai saat mereka berjabat tangan dengan si kiyai atau menyentuh badannya.
Ketahuilah bahwa seseorang tak boleh menetapkan adanya berkah pada sesuatu, kecuali berdasarkan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Adapun kiyai, maka tak ada dalil yang menunjukkan adanya berkah pada tangan dan tubuh mereka. Jika ada yang menetapkannya pada si kiyai, maka ia adalah seorang pendusta lagi menyalahi petunjuk wahyu.
Ngalap berkah dari sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dibolehkan oleh Allah merupakan kebiasaan kaum musyrikin pada berhala-berhala mereka. Kaum musyrikin dahulu, mereka mencari berkah pada Laata, Uzza, Manaat, dan lainnya.
Allah -Ta’ala- berfirman menyinggung sembahan-sembahan batil yang biasa diharapkan berkahnya oleh orang-orang Quraisy,
Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Laata dan Uzza, serta Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)? Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan? Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengadakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah)nya. mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka. Dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka”. (QS. An-Najm : 19-23)
Tahukah kalian siapakah ketiga sembahan-sembahan batil ini??! Silakan dengar jawabannya dari pemaparan Al-Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- dalam Tafsir-nya, “Laata adalah sebuah batu putih yang terukir. Di atasnya terdapat sebuah rumah (bangunan) yang memiliki kelambu dan penjaga (security). Di sekitarnya terdapat pekarangan yang diagungkan oleh penduduk Tha’if, yaitu suku Tsaqif, dan orang-orang yang mengikuti mereka. Mereka membangga-banggakan Laata atas suku lain di antara suku-suku Arab setelah Quraisy”. [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim (7/455)]
Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa Laata adalah kuburan seorang laki-laki yang dahulu menumbuk gandum untuk para jama’ah haji di zaman jahiliyah. Ibnu Abbas -radhiyallahuanhuma- berkata,
كَانَ يَلُتّ السَّوِيق عَلَى الْحَجَر فَلَا يَشْرَب مِنْهُ أَحَد إِلَّا سَمِنَ ، فَعَبَدُوهُ
“Laata adalah seorang laki-laki yang biasa menumbuk gandum di atas batu. Tak ada seorang pun yang minum darinya, kecuali ia akan menjadi gemuk. Akhirnya, merekapun menyembah Laata”. [HR. Ibnu Abi Hatim sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari (8/612)]
Dua pendapat ini tidaklah bertentangan, sebab orang yang menyatakan bahwa Laata adalah sebuah batu putih tidaklah menyelisihi orang yang menyatakan Laata adalah kubur atau penghuninya. Boleh jadi, batu itu adalah batu nisan yang diletakkan di atas kubur sehingga jika seseorang mengagungkan batu itu, maka secara tak langsung ia telah mengagungkan penghuninya. [Lihat Taisir Al-Aziz Al-Hamid (hal. 137) oleh Syaikh Sulaiman bin Abdillah At-Tamimiy, cet. Alam Al-Kutub, dengan tahqiq Muhammad Aiman bin Abdillah As-Salafiy, 1419 H]
Sedang Manat adalah sebuah arca milik suku Hudzail dan Khuza’ah di daerah Qudaid yang terletak antara Makkah dan Madinah [Lihat An-Nihayah fi Ghorib Al-Hadits (4/808) oleh Ibnul Al-Atsir]
Adapun Uzza, kata Ibnu Jarir -rahimahullah-, “Uzza adalah sebuah pohon. Di atasnya terdapat bangunan dan kelambu yang terletak di daerah Nakhlah antara Makkah, dan Tha’if . Dahulu orang-orang Quraisy mengagungkannya”. [Lihat Jami' Al-Bayan fi Tafsir Ayil Qur'an ()]
Pohon sembahan inilah yang telah ditebas oleh Panglima Islam, Kholid bin Al-Walid atas perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-,
Dari Abu Ath-Thufail, ia berkata,
لمَاَّ فَتَحَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ بَعَثَ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيْدِ إِلَى نَخْلَةَ وَكَانَتْ بِهَا الْعُزَّى, فَأَتَاهَا خَالِدٌ وَكَانَتْ عَلَى ثَلاَثِ سَمُرَاتٍ, فَقَطَعَ السَّمُرَاتِ وَهَدَمَ الْبَيْتَ الَّذِيْ كَانَ عَلَيْهَا, ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ, فَقَالَ: اِرْجِعْ فَإِنَّكَ لَمْ تَصْنَعْ شَيْئًا, فَرَجَعَ خَالِدٌ, فَلَمَّا أَبْصَرَتْ بِهِ السَّدَنَةُ وَهُمْ حَجَبَتُهَا أَمْعَنُوْا فِي الْجَبَلِ وَهُمْ يَقُوْلُوْنَ: يَا عُزَّى, فَأَتَاهَا خَالِدٌ, فَإِذَا هِيَ امْرَأَةٌ عُرْيَانَةٌ نَاشِرَةٌ شَعْرَهَا تَحْتَفِنُ التُّرَابَ عَلَى رَأْسِهَا, فَعَمَّمَهَا بِالسَّيْفِ حَتَّى قَتَلَهَا, ثُمَّ رَجَعَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ: تِلْكَ الْعُزَّى
“Tatkala Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- telah merebut kota Makkah, maka beliau mengutus Kholid bin Al-Walid ke daerah Nakhlah, sedang di sana terdapat Uzza. Kholid pun mendatanginya, dan Uzza berupa tiga pohon berduri. Kemudian Kholid menebas pohon-pohon tersebut, dan merobohkan bangunan yang terdapat di atasnya. Lalu ia mendatangi Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- seraya mengabarkan hal itu kepada beliau. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Kembalilah, karena engkau belum berbuat apa-apa”. Kholid pun kembali. Tatkala ia dilihat para security (para penjaga) Uzza, maka mereka mengintai di atas gunung seraya mereka berkata, “Wahai Uzza”. Kemudian Kholid mendatangi Uzza, tiba-tiba ada seorang wanita telanjang yang mengurai rambutnya sambil menaburkan debu di atas kepalanya. Akhirnya Kholid menebas wanita itu dengan pedang sehingga ia membunuhnya. Beliaupun kembali ke Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- seraya mengabarkan hal itu. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Itulah Uzza”. [HR. An-Nasa'iy dalam As-Sunan Al-Kubro (6/474/no. 11547), dan Abu Ya'laa Al-Maushiliy dalam Al-Musnad (no. 902). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Ali bin Sinan dalam Takhrij Fath Al-Majid (no. 103)]
Hadits ini merupakan dalil bahwa jika ada sebuah pohon yang dikeramatkan, disembah, dan diharapkan berkah atau kebaikannya, maka diwajibkan bagi penguasa muslim untuk menebangnya demi menutup pintu kesyirikan. Karena mengagungkan suatu pohon dan mengkeramatkannya sehingga diharapkan berkahnya merupakan kebiasaan jahiliyyah yang telah lama dilakukan orang-orang Yahudi, dan kaum paganisme alias penyembah berhala.
Inilah yang pernah diceritakan oleh Abu Waqid Al-Laitsiy -radhiyallahu anhu-,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
“Tatkala Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- keluar menuju Hunain, maka beliau melewati sebuah pohon milik kaum musyrikin yang disebut dengan “Dzatu Anwath (Yang memiliki gantungan)”. Mereka menggantungkan padanya senjata-senjata mereka. Mereka pun berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath”. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Subhanallah, Ini bagaikan sesuatu yang pernah diucapkan kaumnya Musa, “Buatlah untuk kami sebuah Tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. (QS. Al-A’raaf : 138)
Demi (Allah)Yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian akan benar-benar mengikuti jalan hidupnya orang-orang sebelum kalian”. [HR. At-Tirmidziy dalam As-Sunan (2180), Ahmad dalam Al-Musnad (5/218), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah (hal. 202)]
Seorang ulama Andalusia, Al-Imam Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Al-Fihriy (wft 530 H) yang dikenal dengan “Ath-Thurthusiy” -rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits di atas, “Perhatikanlah –semoga Allah merahmati kalian-, dimanapun kalian temukan sebuah pohon bidara atau pohon apa saja yang didatangi oleh manusia, dan mereka mengagungkan keberadaan pohon itu, mengharapkan kesembuhan darinya, mereka menggantungkan padanya paku-paku dan kain-kain, maka pohon itu adalah Dzatu Anwath. Karena itu, tebanglah pohon itu”. [Lihat Kitab Al-Hawadits wa Al-Bida' (hal. 38-39) oleh Ath-Thurthusiy, dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halabiy, cet. Dar Ibn Al-Jauziy, 1419 H]
Syaikhul Islam Ahmad Ibnu Abdil Halim An-Numairiy -rahimahullah- berkata, “Barangsiapa yang mendatangi suatu tempat sedang ia mengharapkan kebaikannya dengan mendatanginya, tapi syari’at tidak menganjurkannya hal itu, maka hal itu termasuk kemungkaran. Sebagiannya lebih parah dari yang lainnya, sama saja apakah tempat itu berupa pohon atau mata air, saluran air, gunung, atau gua; sama saja apakah ia mendatanginya untuk sholat di sisinya, berdoa di sisinya, atau membaca Al-Qur’an di sisinya, berdzikir kepada Allah di sisinya, beribadah (tirakatan) di sisinya, dimana ia telah mengkhususkan tempat itu dengan sejenis ibadah yang tempat itu tak pernah disyari’atkan untuk dikhususkan dengan suatu ibadah, baik tempat itu sendiri atau sejenisnya”. [Lihat Iqtidho Ash-Shiroth Al-Mustaqim (2/118)]
Jadi, mendatangi suatu tempat, baik itu berupa pohon, kuburan, bangunan, dan lainnya dengan niat mencari berkah dan kebaikan merupakan kebiasaan jahiliyah yang harus ditinggalkan seorang muslim, yakni seorang muslim yang mau menapaki jalan dan petunjuk Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya.
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 128 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1790

JANGAN MERASA BENAR SENDIRI

Ditulis OlehAbu Yahya Badrussalam Lc
Banyak orang ketika anda tegur kesalahan yang ia lakukan berkilah dengan mengatakan : "sudahlah, jangan merasa benar sendiri !" sehingga menjadi pertanyaan pada benak banyak orang, apakah perkataan tersebut berasal dari wahyu ataukah hanya sebatas kilah yang tak beralaskan pada dalil ? Tentunya hal ini harus kita cermati secara seksama dengan hati yang dingin apakah ada ayat atau hadits atau pendapat para ulama yang mengatakan dengan perkataan tersebut.
Cobalah kita buka surat An-Nisaa : 59
"Artinya : Jika kamu berbeda pendapat tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rosul (assunnah) jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.."
Ayat ini dengan tegas mengatakan bahwa setiap perselisihan wajib dikembalikan kepada Allah dan RosulNya, Allah tidak mengatakan :
"Jika kamu berselisih janganlah kamu merasa benar sendiri, atau kembalikan pada pendapat masing-masing. Akan tetapi Allah menyuruh untuk mengembalikannya kepada Al Qur'an dan sunnah, ini menunjukkan bahwa yang benar hanyalah yang berdasarkan Al Qur'an dan sunnah"
Para sahabat senantiasa menyalahkan orang-orang yang mereka pandang salah dan tidak pernah diantara mereka yang mengatakan, " jangan merasa benar sendiri !"
Seperti dalam suatu kisah yang diriwayatkan oleh Al-Lalikai dalam kitab Syarah I'tiqod Ahlissunnah dengan sanad yang shohih dan Addarimi dalam sunannya bahwa Ibnu Mas'ud mendatangi suatu kaum yang berdzikir berjama'ah dengan memakai kerikil dan berkata :"Celaka kamu Umat Muhammad betapa cepatnya kebinasaan kalian….apakah kamu merasa diatas millah Muhammad ataukah kamu hendak membuka pintu kesesatan ? kemudian mereka berkata : "sesungguhnya kami menginginkan kebaikan" . Beliau berkata : "Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi ia tidak mendapatkannya (karena caranya salah, pen)". dalam kisah tersebut tidak dikatakan : jangan kamu merasa benar sendiri.
Demikian pula para Tabi'in, disebutkan dalam kisah yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam sunannya,Abdurrozaq, Ad Darimi dan Ibnu Nashr bahwa Sa'id bin Musayyib melihat seorang laki-laki sholat setelah terbit fajar lebih dari dua roka'at lalu Sa'id melarangnya, kemudian orang itu berkata : " wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzab saya gara-gara sholat ? beliau menjawab "Tidak, tapi Allah akan mengadzabmu karena menyalahi sunnah". Tidak pula dikatakan padanya : jangan merasa benar sendiri.
Demikian pula Tabi'ut Tabi'in dan para ulama setelahnya. Senantiasa mereka membantah pendapat yang mereka pandang lemah atau salah tapi tidak ada satupun dari mreka yang mengatakan " jangan merasa benar sendiri". Disebutkan dalam kisah yang shohih bahwa Imam Asy Syafi'i mendebat Imam Ahmad dalam masalah hukum orang yang meninggalkan sholat, dimana Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat kafir murtad dari agama Islam sedangkan Imam Asy Syafi'i tidak mengkafirkannya, tapi Imam Asy Syafi'i tidak pernah mengatakan : " jangan merasa benar sendiri" tapi yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi'i adalah : "Tidaklah aku berdialog dengan seorangpun kecuali aku berkata : Ya Allah alirkanlah kebenaran pada lisan dan hatinya, jika kebenaran itu bersamaku,ia mau mengikutiku dan jika kebenaran itu ada padanya, aku akan mengikutinya".
Mereka juga menulis kitab-kitab bantahan terhadap bid'ah dan kesesatan, Imam Ahmad menulis kitab Arrodd alal Jahmiyyah (bantahan terhadap Jahmiyyah), Abu Dawud punya kitab Arrodd 'alal qodariyyah (bantahan terhadap Al Qodariyyah), Ad Darimi menulis kitab Roddu Utsman Ad Darimi 'ala Bisyir Al Marisi Adl Dlooll (bantahan Utsman Ad Darimi terhadap Bisyir Al Marisi yang sesat) dan banyak lagi kitab-kitab bantahan lainnya. Tidak ada satupun diantara mereka yang berkata : "jangan merasa benar sendiri". Coba anda renungkan perkataan Abu Isma'il Abdullah bin Muhammad Al Anshori "Pedang dihadapkan kepadaku sebanyak lima kali bukan untuk menyuruhku agar keluar dari keyakinanku, akan tetapi dikatakan kepadaku : "Diamlah dari orang yang menyelisihmu !! aku tetap menjawab "Aku tidak akan pernah diam .."
Merasa benar adalah fitrah manusia, buktinya jika engkau bertanya kepada orang yang mengatakan " Jangan merasa benar sendiri" : "Apakah anda merasa benar dengan perkataan tersebut ? tentu ia berkata : "Ya", Dia sendiri merasa benar sendiri dengan pendapat tersebut lalu ia melarang orang lain merasa benar sendiri, jelas ini kontradiktif yang fatal.
Meluruskan PemahamanSebagian orang ada yang berdalil dengan sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah kamu sholat kecuali di Bani Quroidzoh, kemudian ditengah jalan masuk waktu ashar, maka sebagian mereka berkata "Kita sholat disana". Sebagian lagi berkata : "Kita sholat dijalan, beliau tidak bermaksud demikian". Lalu disebutkan hal itu kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tapi beliau tidak mencela seorangpun dari mereka.
Al Hafidz ibnu Hajar dalam fathul Bari (7/409-410)berkata, "Berdalil dengan kisah ini untuk mengatakan bahwa setiap mujtahid itu benar adalah pendalilan yang tidak jelas, hadist ini hanya menunjukkan bahwa beliau tidak mencela orang yang memberikan kesungguhan untuk berijtihad". Hal ini menunjukkan kepada dua perkara:
Pertama : Pendapat yang mengatakan bahwa setiap mujtahid itu benar adalah pendapat yang bathil, karena Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam hadist ijtihad (yaitu hadits: "Apabila Hakim berijtihad kemudian benar maka ia mendapat dua pahala dan apabila salah maka ia mendapatkan satu pahala"). Beliau shalallahu 'alaihi wa sallam hanya menyebutkan benar atau salah tidak mengatakan bahwa dua-duanya benar.
Kedua : Bahwa perkara ini khusus para mujtahid, adapun bila telah nyata bahwa mujtahid itu salah dalam ijtihadnya maka haram kita mengikuti kesalahannya tersebut.
Sebagian lagi ada yang berhujjah dengan hadits : "Perselisihan umatku adalah rahmat".
Padahal hadist ini dinyatakan oleh para ahli hadits sebagai hadits yang tidak ada asal usulnya. lihat silsilah dlo'ifah I/76-85) Ibni Hazm berkata : " ini adalah perkataan yang sangat rusak, sebab jika perselisihan itu rahmat berarti persatuannya adalah adzab, jelas ini tidak akan di katakan oleh seorang muslimpun, karena tidak ada kecuali berselisih atau bersatu " (Al Ihkamul fi ushulil fiqih 4/64).
Bahkan secara akalpun pernyataan bahwa ikhtilaf (perselisihan) adalah rahmat adalah bathil, sebab kita semua tahu bahwa tujuan musyawarah adalahlah untuk mencari mufakat, bila perselisihan itu rahmat, maka seharusnya musyawarah tujuannya adalah supaya berselisih karena ia adalah rahmat. Dan ini jelas batil bagi orang yang berakal.
Sebagian lagi ada yang berkata :"Sudahlah selama itu masih di perselisihkan oleh para ulama tidak perlu kita merasa benar sendiri, sehingga perselisihan ulama dijadikan hujjah untuk membolehkan pendapatnya, padahal Allah subhanahu wata'ala menyuruh kita untuk mencari pendapat yang lebih dekata kepada Al Qur'an dan As sunnah. Pendapat ini telah disanggah oleh para ulama di antaranya adalah Imam Ibnu Abdil Barr, beliau berkata "Perselisihan ulama bukan hujjah menurut seluruh para ulama yang kami ketahui" (Jami ul bayan 2/229)
Al Khaththabi berkata : "Ikhtilaf ulama bukan hujjah tapi menjelaskan sunnah adalah hujjah dari zaman dahulu sampai sekarang". (A'lamul Hadits 3/2092).
Ibnu Taimiyah berkata, "Tidak boleh seorang pun berhujjah dengan pendapat seseorang dalam perkara yang masih di perselisihkan, karena hujjah itu hanyalah nash,ijma dan dalil yang diambil dari keduanya, bukan diambil dari pendapat ulama karena pendapat ulama dijadikan hujjah bila sesuai dengan dalil syari'at dan tidak boleh dijadikan hujjah untuk menolak dalil syari'at ". (Majmu fatawa 26/202-203).
Demikian pula para ulama ushul fiqih telah membahas suatu bab ilmu ushul fiqih yang bernama bab Tarjih yaitu tata cara memilih pendapat yang paling kuat,bila sebatas perselisihan ulama dapat dijadikan alasan tentulah pembahasan maslah tarjih tidak akan ada manfaatnya.
Bahkan berhujjah dengan perselisihan para ulama pada zaman sekarang di gunakan oleh aliran sesat yang bernama JIL (Jaringan Islam Liberal) dimana mereka selalu membawakan pendapat ulama yang sesuai dengan seleranya. Hal ini menunjukkan bahwa berhujjah dengan perselisihan ulama adalah membuka pintu bagi orang-orang sesat untuk berkilah dan membenarkan pendapatnya. Sungguh benar perkataan seorang ulama salaf : " Barang siapa yang mencari-cari rukhsoh para ulama ia akan menjadi zindiq".
Jadi merasa benar dengan pendapatnya yang jelas dalilnya lebih-lebih bila didukung oleh ijma ulama adalah sebuah keharusan sedangkan merasa benar dengan kesesatan adalah kesalahan fatal. Adapun dalam perkara ijtihadi yang tidak ada dalilnya yang gamblang maka kita ikuti yang paling kuat dalilnya tanpa menyesatkan yang lainnya.
Wallahu alam.